Rahma-info
COLLABORATION WITH
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (LPPM)
INSTITUT STUDI ISLAM AL-AMIN (INSIA), INDRAMAYU
Pemimpin Redaksi akan menugaskan manuskrip kepada Editor Pelaksana untuk penanganan lebih lanjut. Editor Pelaksana akan meminta setidaknya dua reviewer untuk meninjau manuskrip artikel penelitian. Semua manuskrip tunduk pada double-blind peer-review, identitas peninjau dan penulis dirahasiakan dari peninjau, dan sebaliknya, selama proses peninjauan untuk memenuhi standar keunggulan akademik. Semua makalah ditinjau sepenuhnya oleh rekan sejawat. Kami hanya menerbitkan artikel yang telah ditinjau dan disetujui oleh peneliti yang sangat berkualitas dengan keahlian di bidang yang sesuai (setidaknya dua peninjau per artikel). Rahma: Jurnal Hukum Keluarga Islam mempertahankan standar peninjauan double-blind peer-review sambil meningkatkan efisiensi proses. Semua artikel penelitian yang diterbitkan di Rahma: Jurnal Hukum Keluarga Islam menjalani peninjauan sejawat penuh, yang karakteristik utamanya tercantum di bawah ini:
Rahma: Jurnal Hukum Keluarga Islam menerapkan proses dua tahap: Setelah pemeriksaan teknis, pengajuan Anda akan ditinjau terlebih dahulu oleh tim editorial untuk kesesuaian publikasi di jurnal. Jika sesuai, maka akan ditugaskan kepada salah satu editor untuk menangani proses peninjauan dan pengambilan keputusan.
Jika manuskrip Anda sesuai dengan ruang lingkup dan memenuhi kriteria Rahma: Jurnal Hukum Keluarga Islam, manuskrip Anda akan ditugaskan kepada seorang Editor. Editor akan mengidentifikasi dan menghubungi dua peninjau yang merupakan ahli terkemuka di bidangnya. Karena peninjauan sejawat adalah layanan sukarela, prosesnya mungkin membutuhkan waktu, tetapi yakinlah bahwa Editor akan secara teratur mengingatkan para peninjau jika mereka tidak membalas tepat waktu. Selama tahap ini, status akan muncul sebagai "Sedang Ditinjau".
Setelah Editor menerima jumlah minimum peninjauan ahli, status akan berubah menjadi "Peninjauan yang Diperlukan Selesai".
Ada juga kemungkinan bahwa Editor dapat memutuskan bahwa manuskrip Anda tidak memenuhi kriteria atau ruang lingkup jurnal dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam hal ini, Editor akan segera memberi tahu Anda bahwa manuskrip telah ditolak dan mungkin merekomendasikan jurnal yang lebih sesuai.
Peninjauan sejawat terhadap makalah yang dirujuk:
Para editor Rahma: Jurnal Hukum Keluarga Islam akan segera memutuskan apakah akan menerima, menolak, atau meminta revisi makalah yang dirujuk berdasarkan ulasan dan wawasan editorial dari jurnal pendukung. Selain itu, para editor akan memiliki opsi untuk meminta ulasan tambahan jika diperlukan. Penulis akan diberitahu ketika para editor memutuskan bahwa peninjauan lebih lanjut diperlukan. Artikel yang dikirimkan akan ditinjau terlebih dahulu oleh editor untuk topik dan gaya penulisan sesuai dengan pedoman. Semua manuskrip tunduk pada peninjauan sejawat buta ganda, identitas peninjau dan penulis dirahasiakan dari peninjau, dan sebaliknya, selama proses peninjauan untuk memenuhi standar keunggulan akademik. Singkatnya, langkah-langkahnya adalah:
1. Pengiriman Manuskrip (oleh penulis).
2. Pemeriksaan dan Seleksi Manuskrip (oleh manajer dan editor).
3. Para editor berhak untuk langsung menerima, menolak, atau meninjau. Sebelum langkah pemrosesan lebih lanjut, pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin diterapkan untuk setiap manuskrip.
4. Proses Peninjauan Manuskrip (oleh peninjau).
5. Pemberitahuan Penerimaan, Revisi, atau Penolakan Manuskrip (oleh editor kepada penulis berdasarkan komentar peninjau).
6. Revisi Makalah (oleh penulis)
7. Pengajuan Revisi berdasarkan Saran Peninjau (oleh penulis) dengan alur yang serupa dengan poin nomor 1.
8. Jika peninjau tampaknya puas dengan revisi, pemberitahuan penerimaan (oleh editor).
9. Proses proofreading dan penerbitan.
Langkah-langkah poin nomor 1 hingga 5 dianggap sebagai 1 putaran proses peninjauan sejawat (lihat area abu-abu pada gambar). Editor atau dewan editorial mempertimbangkan umpan balik yang diberikan oleh peninjau sejawat dan mengambil keputusan. Berikut adalah keputusan yang paling umum:
1. Diterima, apa adanya. Jurnal akan menerbitkan makalah dalam bentuk aslinya;
2. Diterima dengan Revisi Kecil, jurnal akan menerbitkan makalah dan meminta penulis untuk melakukan koreksi kecil (biarkan penulis merevisi dalam waktu yang ditentukan);
3. Diterima dengan Revisi Utama, jurnal akan menerbitkan makalah tersebut dengan syarat penulis melakukan perubahan yang disarankan oleh peninjau dan/atau editor (penulis diizinkan merevisi dalam waktu yang ditentukan);
4. Dikirim Ulang (Penolakan Bersyarat), jurnal bersedia mempertimbangkan kembali makalah tersebut dalam putaran pengambilan keputusan lain setelah penulis melakukan perubahan besar;
5. Ditolak (Penolakan Mutlak), jurnal tidak akan menerbitkan makalah tersebut atau mempertimbangkannya kembali meskipun penulis melakukan revisi besar.